Assalamualaikum wrwb
اَلْحَمْدُ ِللهِ الْمَلِكِ الْحَقِّ الْمُبِيْنِ، الَّذِي حَبَانَا
بِالْإِيْمَانِ واليقينِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد،ٍ خَاتَمِ
الأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِين، وَعَلَى آلِهِ الطَّيِّبِيِن، وَأَصْحَابِهِ
الأَخْيَارِ أَجْمَعِين، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan kali ini, saya akan memberi sedikit ilmu
tentang larangan berzina dalam islam.
- Apa itu zina?
·
Zina dalam (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף
-zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak
terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di
saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas
seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
·
Zina termasuk dosa besar ketiga setelah musyrik
dan membunuh.
- Firman Allah SWT tentang larangan berzina?
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al- Isra/17;32)
- Macam-macam zina?
1. Zina Al-Laman
Merupakan zina yang umumnya dilakukan dengan menggunakan panca
indera, yakni;
· Zina mata (ain), ketika
seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
· Zina hati (qalbi), ketika
memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
· Zina ucapan (lisan), ketika
membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
· Zina tangan (yadin), ketika
dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang
dan bahagia terhadapnya.
2. Zina Luar
Adalah sebenarnya zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan
muhrim dengan melibatkan alat kelamin.
· Zina muhsan, yakni zina yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami
atau istri).
· Zina gairu
muhsan, merupakan zina yang
dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.
- Hukum zina dalam islam?
Ada tiga (3) ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagai
hukuman atas mereka yang berbuat zina, yakni
- Hukuman mati merupakan hukuman paling hina yang diberikan kepada pelaku zina. Hukuman ini bisa dijalankan dengan rajam (dilempari batu) sampai mati. Atau bagi mereka yang belum menikah, diganti dengan hukum cambuk rotan sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
- Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan berbelas kasihan pada mereka yang berbuat zina. Perbuatan ini merupakan dosa besar sehingga sekalipun orang terdekat atau keluarga yang berbuat, janganlah terbawa faktor kasihan maka hukuman tidak dilaksanakan. Bagaimana pun juga, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat daripada perbuatannya tersebut.
- Allah SWT memerintahkan agar hukuman terhadap mereka yang berbuat zina supaya disaksikan dihadapan orang mukimin yang banyak agar dijadikan sebagai pembelajaran serta memberi efek jera.
- Balasan di Dunia dan Akhirat Terhadap yang Berbuat
Zina
Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada kita semua bahwasanya
perbuatan zina itu, akan mendapat balasan dari Allah SWT baik selagi masih di
dunia maupun nanti di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;
“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).
“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).
Mengenai hukuman atau balasan atas perbuatan zina tersebut,
Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam zina, ada enam bahaya yang mengikutinya
baik di dunia maupun akhirat.
·
Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya
akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan. Memendek- kan umur
·
Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di
neraka.
Sekian, terimakasih. Wassalamualaikum
wrwb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar